Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sopir Taksi Wajib Ingatkan Penumpang Pakai Sabuk Pengaman

Jakarta, KOMPAS.com - Sekitar 600 sopir angkutan, baik taksi reguler maupun yang berbasis aplikasi mengikuti pelatihan tentang keselamatan mengemudi atau safety driving di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018). Mereka berasal dari berbagai paguyuban pengemudi angkutan yang ada di Jabodetabek.

Pelatihan safety driving kepada para pengemudi angkutan ini merupakan program Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dalam pelatihan yang tidak dipungut biaya ini, para sopir diberikan materi mengenai semua aspek tentang keselamatan mengemudi, baik penyampaian teori di dalam ruangan maupun praktek di lapangan. Para pematerinya merupakan para instruktur dari Indonesia Safety Driving Center (ISDC ).

Direktur Operasional ISDC, Adrian Parmonangan menyatakan pelatihan keselamatan mengemudi bertujuan untuk membantu sopir angkutan mendapatkan SIM A Umum. Sebab sesuai Pasal 78 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 UULLAJ, salah satu syarat untuk mendapatkan SIM A Umum adalah sudah pernah mengikuti pelatihan.

"Karena untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki legitimasi kompetensi dari Diklat. Jadi harus pernah mengikuti Diklat. Tidak bisa menjadi sopir hanya bermodalkan SIM seperti kendaraan pribadi. Karena dia harus memiliki pengetahuan mengenai keselamatan terhadap penumpangnya," kata Adrian saat ditemui di lokasi.

Pantauan Kompas.com, beberapa materi yang disampaikan trainer saat penyampaian teori di dalam ruangan di antaranya mengenai posisi tangan yang ideal saat memegang setir. Sopir juga diedukasi untuk tidak lupa mengingatkan penumpang agar memakai sabuk pengaman.

Sedangkan saat praktek di lapangan, sopir diajarkan keahlian zig zag, baik saat posisi maju maupun mundur. Selain tentunya diuji kemampuannya memarkirkan kendaraan dalam posisi seri maupun paralel.

Menurut Adrian, selain pelatihan, para sopir juga dilayani pembuatan SIM A Umum yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Biaya yang diperlukan setiap pengemudi angkutan umum untuk membuat SIM A Umum sebesar Rp 100.000. Akan tetapi proses pembuatan SIM A umum kolektif ini tetap melalui prosedur yang sudah diterapkan oleh kepolisian.

"Sebelum mendaftar pembuatan SIM A Umum mereka terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan di ISDC. Sehingga kita harapkan para pengemudi taksi online ataupun taksi reguler benar-benar bisa memenuhi persyaratan keselamatan dan layak jalan dan bisa segera memiliki SIM A Umum," ujar Adrian.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/26/090200615/sopir-taksi-wajib-ingatkan-penumpang-pakai-sabuk-pengaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke