Cerita sebelumnya, Eko merasa kecewa dengan pelayanan diler resmi Honda yang memutuskan sepihak mengganti mesin mobilnya. Mesin mobil Eko rusak berat di bagian internal mesin karena mengalami overheat.
Baca: Pemilik Civic Turbo Gugat Honda Indonesia Rp 1 Miliar
Masalah belum selesai karena setelah penggantian mesin, kelistrikan mobil bermasalah. Merasa tidak dilayani dengan baik, Eko menggugat HPM, diler PT Triwarga Dian Sakti, serta perusahaan pembiayaan dan asuransi ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara, terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut. Nilai ganti rugi yang diminta lebih dari Rp 1 miliar.
Dari keterangan resmi yang diberikan David, Kamis (15/2/2018), pihak HPM bersedia mengganti unit sedan Civic Turbo dengan yang baru produksi 2018. Selain itu, Eko juga diberikan servis berkala gratis selama tiga tahun atau 50.000 km. Eko tetap menyicil pembayaran mobil yang belum selesai.
“Atas solusi yang diberikan pihak Honda, Eko mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor gugatan 69/pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang teregistrasi pada tanggal 1 Februari 2017,” kata David.
Solusi pihak Honda diapresiasi oleh David dan dikatakan di atas ekspektasi kliennya. David mengatakan, tidak ada usaha menjatuhkan pihak Honda, tetapi Honda harus bertanggung jawab atas konsumennya.
Baca: Honda Indonesia Akhirnya Bicara Soal Gugatan Rp 1 Miliar
Menurut Direktur Pemasaran dan Purnajual HPM Jonfis Fandy, penggantian unit merupakan solusi terbaik karena kondisi mobil konsumen sudah rusak berat dan dibutuhkan waktu untuk menganalisis penyebab kerusakan. Sementara servis gratis yang diberikan merupakan pemberian diler yang sebelumnya sudah ditawarkan.
“Masalahnya, kan, tidak ada konfirmasi penggantian mesin. Itikad konsumen sudah baik, yang penting konsumen membeli mobil ya harus bisa pakai mobilnya,” kata Jonfis kepada Kompas.com.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/15/195714015/honda-dan-konsumen-civic-turbo-akhirnya-berdamai