Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pasang Segitiga Pengaman Ketika Mobil Berhenti

Isyarat seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat. Misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya.

Namun, tidak boleh sembarangan ketika hendak memasang rambu isyarat itu. Menurut Jusri Palubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), ada aturan main agar sama-sama tercipta kondisi yang aman.

Jusri menjelaskan, untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter.

Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol. Jarak dari posisi mobil berhenti minimal 100 meter.

"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan," kata Jusri saat dihubungi KompasOtomotif beberapa waktu lalu.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkenda sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/01/04/110940715/aturan-pasang-segitiga-pengaman-ketika-mobil-berhenti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke