Jakarta, KompasOtomotif - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, rohani dan memehami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bila dibagi, maka SIM terdiri dari beberapa golongan, yaitu SIM A, A Khusus, B1, B2, C dan D. Kali ini KompasOtomotif akan membahas mengenai aturan membuat SIM B1 dan B1.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa SIM B1 itu untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sementara B1 kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, syarat utama, pemohon harus memiliki SIM A, jika belum punya maka tidak bisa memperoleh SIM B1 dan B1.
"SIM A itu sebagai dasar dari B1 dan B2. Karena kalau tidak punya, dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil," kata Fahri saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.
Selain itu, pemohon juga harus sudah punya SIM A lebih dari satu tahun. Jika dianggap memenuhi persyaratan, maka diperbolehkan untuk membuat SIM B1 atau B2.
Fahri melanjutkan, proses pembuatannya juga hanya bisa di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Ada beberapa tes, mulai teori hingga prakte yang harus dilalui pemohon.
"Kalau di tempat SIM keliling itu tidak bisa. Mengenai masa berlaku sama, yaitu lima tahun," kata dia.
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000. Sedangkan perpanjang Rp 80.000. Tarif di atas belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.
"Kalau masa berlakunya sudah habis, pemilik SIM B1 atau B2 tetap datang ke Satpas untuk memperpanjang masa aktifnya itu," ucap Fahri.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/20/100200815/simak-syarat-bikin-sim-b1-dan-b2