Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKB "Online" Resmi Berlaku, Begini Cara Mengurusnya

Jakarta, KompasOtomotif - Layanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) online di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) resmi diberlakukan, Senin (13/11/2017). Penerapan BPKB online di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini ditandai dengan peresmian "Sistem BPKB Terintegtasi" di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin pagi.

Dalam menjalankan layanan BPKB online, polisi menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan.

BPKB online berlaku baik untuk pengajuan baru maupun pergantian kepemilikan. Lantas bagaimana cara mengurusnya?

Tetap dengan datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Begitu tiba di Mapolda, pemohon diminta untuk menunjukan berkas BPKB lama (untuk permohonan pergantian kepemilikan) maupun berkas dari diler ataupun lembaga pembiayaan (untuk pengajuan baru).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohonan akan diberikan kartu RFID (Radio Frequency Identification) untuk akses masuk ke tempat pengurusan BPKB.

Pengurusan BPKB online diawali dengan pemohon diminta mengisi e-form. Namun berbeda dengan cara lama, lewat e-form ini pemohon tidak perlu lagi mengisi seluruh kolom yang ada pada formulir. Namun cukup menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya saja.

Jika NIK yang dimasukan benar, maka seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis.

Setelah terisi, formulir akan di-print untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran bank. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon tinggal menyerahkan berkas ke loket pendaftaran.

Apabila berkas telah diserahkan ke loket pendaftaran, pemohon diminta untuk duduk menunggu untuk nantinya dipanggil di loket penyerahan. Setelah beberapa menit, pemohon akan dipanggil petugas di bagian loket penyerahan untuk mengambil BPKB yang diurusnya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/13/122200015/bpkb-online-resmi-berlaku-begini-cara-mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke