Jakarta, Kompas Otomotif - Pembatas jalan, separator busway dan fasilitas jalan raya lainnya kerap dijadikan kambing hitam dalam sebuah kecelakaan. Alasannya, fasilitas-fasilitas tersebut tidak memiliki desain atau alat yang memudahkan pengendara untuk waspada dan mudah terlihat.
Namun menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), keberadaan fasilitas jalan ini tidak secara langsung menjadi penyebab kecelakaan. Faktor manusia adalah yang utama.
"Separator, pembatas jalan, adalah kontributor dalam kecelakaan. Kalau dipikirkan, apakah dengan keberadaan separator itu pengendara pasti kecelakaan? Tidak juga," ucap Jusri saat dihubungi Kompas Otomotif, Rabu (4/10/2017).
Meski demikian, desain, penempatan dan ukuran beragam separator atau pembatas jalan memang memerlukan standar baku. Selain itu fasilitas jalan ini bisa saja menjadi lebih aman dengan penggunaan bahan yang meredam energi tabrakan.
Baca: Inovasi Pembatas Jalan dengan Sistem ?Roller?
Dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2014 tentang marka jalan, pasal 11 dan 12 serta lampiran, pembatas atau pembagi lajur diberikan contoh ukuran dan desain pembatas yang diperkenankan. Dalam peraturan tersebut disebutkan antara lain panjang minimal 120 cm, lebar atas minimal 10 cm, lebar alas maksimal 50 cm, tinggi minimal 80 cm dan berat minimal 15 kg.
Disebutkan pula dalam peraturan tersebut, pembagi lajur terdiri dari dua bahan yakni bahan plastik atau bahan lainnya yang diisi air (water barrier). Kemudian pembagi lajur yang terbuat dari beton.
Separator yang ada sekarang juga lebih berbahaya ketika berada di luar posisi seharusnya. Selain itu penempatan yang tidak diatur, misal berada di titik buta pengendara, akan lebih berbahaya.
"Namun sekali lagi itu bukan penyebab kecelakaan. Ini memang harus berbarengan diperbaiki, perilaku pengendaranya juga infrastruktur yang lebih baik," ucap Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/05/104200815/sering-kecelakaan-perlu-standar-baku-pemisah-jalan