Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Hibrida, Pajak Sedan Murah Duluan?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk sedan yakni sebesar 30 persen jika mesinnya tidak sampai 1.500cc. Lebih dari itu kena tarif 40 persen – 75 persen.

Dari keterangan narasumber yang telah berbicara langsung dengan pengambil keputusan di Kemenperin, dijelaskan, Kemenperin tidak ingin langsung loncat ke era mobil listrik ataupun hibrida. Namun awal yang dikejar dalam waktu dekat adalah mengembangkan sedan kecil.

“Caranya menggunakan sistem Incompletely Knock Down (IKD),” kata narasumber itu, Sabtu (19/8/2017).

Berbeda dengan Completely Knock Down (CKD), IKD lebih minim investasi sebab produsen di dalam negeri tidak harus membuat fasilitas seperti pengecatan dan pengelasan.

Menurut narasumber, IKD akan meningkatkan gairah produsen bermain di kelas sedan. Bahkan, bakal memicu merek-merek Korea lebih aktiv. Bukan tidak mungkin, bikin merek China ikutan.

“Kelihatannya, ada keinginan untuk mengambil alih produksi di Thailand. Ingin Indonesia jadi pengekspor sedan juga. Jika sedan murah di dalam negeri, segmen komersial bisa bergerak seperti angkutan umum (taksi), lainnya juga bergerak nanti,” katanya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2017/08/26/090100515/sebelum-hibrida-pajak-sedan-murah-duluan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke