Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Listrik Bakal Bebas “Luxury Tax” di Indonesia

“Hitungannya kan dari seberapa emisi dia (teknologi), semakin kecil semakin tinggi insentifnya. Kalau listrik seharusnya nol (PPnBM), kan tanpa emisi sama sekali,” kata  Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan kepada KompasOtomotif, Kamis (20/7/2017).

Jika merujuk regulasi PP No 41 Tahun 2013, ada dua diskon yang ditawarkan pemerintah buat kendaraan berteknologi ramah lingkungan, seperti mesin biofuel, gas, hibrida, sampai motor listrik. Diskon 25 persen buat yang mampu mencapai rata-rata konsumsi bahan bakar 20-28 kpl atau 50 persen buat 28 kpl ke atas.

Baca: Begini Skema Program Mobil Listrik di Indonesia

Pengembangan mobil listrik ini, kata Putu, juga berkaitan dengan keputusan standar emisi Euro IV yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Maret 2017 lalu. Tetapi, Putu juga tak mau kehilangan kesempatan untuk mendorong industri lokal berkembang.

“Insentifnya lagi dibicarakan, tetapi wajib TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Kalau LCGC (low cost and green car) itu 80 persen wajib lokal, kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas,” kata Putu.

Buat industri yang mau merakit secara lokal mobil listrik, kata Putu, juga bisa memperoleh insentif. “Orang itu impor kan kelihatan, mau jualan atau mau menopang industri. Tentu kami akan bedakan nanti,” ucap Putu.

Baca: Program Mobil Listrik Kaitannya Erat dengan Euro IV

https://otomotif.kompas.com/read/2017/07/21/070200815/mobil-listrik-bakal-bebas-luxury-tax-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke