Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Puncak, Ketua Komisi V Sebut Kemenhub “Gagal”

Kompas.com - 25/04/2017, 08:49 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Tragedi maut yang terjadi di Jalan Raya Puncak, tepatnya Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017) yang diduga disebabkan bus pariwisata, menyulut komentar pedas dari Komisi V DPR RI.

Kecelakaan yang memakan empat korban jiwa dan enam korban luka ini disebut Fary Djemy Francis, Ketua Komisi V DPR yang juga membidangi soal perhubungan, mengatakan, ini menjadi kegagalan dari Kementerian Perhubungan. Terutama dalam hal pengawasan terhadap pelayanan masyarakat di bidang transportasi.

“Ada sistem pengaturan dan pengawasan yang gagal dilakukan oleh  Kemenhub, sehingga kembali terjadi kecelakaan bus. Maraknya kejadian serupa, jadi pertanda masih lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi  masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” tutur Fary dalam pernyataan yang dikirim ke KompasOtomotif, Senin (24/4/2017).

Baca juga : Bus Kecelakaan Maut di Megamendung Puncak Sempat Diperbaiki pada H-1

Persoalan Klasik

Faktor teknis kendaraan, kata Fary, juga seringkali jadi penyebab setiap kecelakaan bus, selain karena sopir yang lelah. Soal teknis, seperti misalnya yaitu tidak berfungsinya sistem pengeremen dengan baik.

“Itu merupakan persoalan klasik perusahaan bus di Indonesia, karena pengawasan perawatan bus yang akan disewakan kepada masyarakat sering diabaikan. Ini bisa terjadi lantaran efisiensi ketat perusahaan bus, utamanya terkait perawatan dan suku cadang,” ucap Fary.

“Penyebab lainnya karena persaingan tarif sewa bus, yang berpengaruh pada sistem manajemen perusahaan, antara lain perijinan (KIR), umur kendaraan, perawatan bus dan kondisi supir,” ucap politikus dari Gerindra ini.

Jangan Hanya Salahkan Sopir

Fary melanjutkan, selain dari sisi sopir, perlu juga ada tanggung jawab yang dibebankan kepada pemilik perusahaan bus, yang mengijinkan kendaraan yang tidak laik jalan beroperasi.

“Pemerintah semestinya bijak dan adil, karena setiap kecelakan bus tidak selalu karena kesalahan sopir. Jadi pemilik perusahaan juga harus dimintakan pertanggung jawabannya, bila terbukti ada faktor teknis yang mendominasi terjadinya kecelakaan bus tersebut,” ucap Fary.

Baca juga : Kecelakaan Maut di Megamendung Puncak, Sopir Bus Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau