Tangerang, KompasOtomotif – Fasilitas uji berkala milik Dinas Perhubungan, khususnya di wilayah DKI Jakarta terbilang masih sangat terbatas, di mana hanya ada tiga balai uji KIR, seperti Ujung Menteng, Pulo Gadung, dan Cilincing. Tentunya ini akan sulit menampung seluruh populasi angkot, bus, dan truk di Jakarta.
Namun, pihak Dinas Perhubungan memang berencana untuk menambah fasilitas uji KIR ini, dengan menggandeng pihak swasta, melalui para Agen Pemegang Merek (APM). Tentu dengan rekomendasi dan pengawasan ketat Dishub.
Duljatmono, Director of Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) Marketing Division PT KTB mengatakan, kalau uji KIR merupakan otoritas Dishub. Namun ketika digandeng pihak Dishub, Fuso siap membantu, tapi perlu pertimbangan panjang.
Baca juga : Hino Siap Andil untuk Jadi Penyedia “Uji Kir”
“KIR otoritas Kementerian Perhubungan, tapi karena keterbatasan fasilitas, mereka mencoba melemparkan itu bagiamana kalau menunjuk swasta. Itu bisa saja, tapi itu jelas membutuhkan investasi. Lebih dari itu swasta juga perlu kajian-kajian, dan juga meminta pemerintah agar itu terealisasi,” kata Duljatmono, saat menjawab KompasOtomotif, Rabu (18/8/2016).
Sebenarnya, lampu hijau bagi APM untuk membangun failitas uji berkala atau KIR, sudah ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Bahkan Dishub wajib memberi penawaran kepada pihak swasta atau APM untuk membangun fasilitas KIR dalam pada pasal 22 ayat kedua, dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan pembangunan fasilitas, Direktur Jenderal Wajib mengumumkan, atau menawarkan kepada Agen Pemegang Merek dan Swasta untuk melakukan invesatasi pembangunan fasilitas KIR tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.