Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari per Bulan Paris Bebas Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 28/04/2016, 11:03 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Paris, KompasOtomotif – Para politisi di Paris, Prancis, terus mencari cara buat mengurangi polusi kendaraan di negaranya. Kini ada peraturan baru siap bergulir, yaitu larangan kendaraan melewati jalan-jalan utama, termasuk kawasan elit dan tersohor sepanjang 2 km di Paris, Champs-Elysees.

Regulasi ini akan berlaku pada hari Minggu pertama setiap bulan. The Verge, Selasa (26/4/2016), mengabarkan, pelarangan itu telah disetujui pemerintah kota pada Februari 2016.

Seharusnya, aturan baru berlaku pada 1 Mei namun Walikota Paris, Anne Hidalgo, menilai karena tanggal itu hari libur nasional maka pelaksanaannya diundur pada 8 Mei.

Sejak menjabat mulai 2014, Hidalgo menetapkan sektor lingkungan hidup adalah prioritas kerjanya. Pada 2020, ia berencana membuat lebih banyak zona pejalan kaki dan melarang semua kendaraan diesel beredar di Paris.

“Hari tanpa mobil” telah dimulai di Paris sejak September 2015, sebagian besar mobil dilarang berada di berbagai jalan raya. Level polusi karena emisi di Paris sudah begitu mengkhawatirkan hingga menuntut “cara paksa” pengurangan peredaran kendaraan.

World Health Organization mengungkap partikel pada polusi udara bertanggungjawab atas kematian sekitar 42.000 orang di Prancis setiap tahun. Pemerintah Prancis tahun lalu mengestimasikan polusi udara membuat negara merugi 100 miliar euro (Rp 1,5 triliun) setiap tahun karena kerugian kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com