Jakarta, KompasOtomotif – Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan di jalan raya.
Regulasi yang mengatur pembatasan kecepatan mengemudi ini berlaku efektif mulai enam bulan setelah regulasi diterbitkan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, penerapan batas kecepatan akan diberlakukan per wilayah yang ada di seluruh Indonesia. Batas kecepatan berkendara itu akan dibagi berdasarkan kelas jalan.
“Kita akan lakukan sesegera mungkin. Saya sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atas rekomendasi dari Kapolri untuk membatasi kecepatan di setiap kelas jalan yang ada di masing-masing daerah,” ujar Jonan usai menghadiri acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Langkah ini, lanjut Jonan, diambil sebagai salah satu cara mengurangi jumlah kecelakaan di Indonesia terutama di jalan raya. Peraturan ini sebelumnya juga belum pernah ada dan dilakukan di Indonesia.
“Sama seperti di jalan tol, hanya saja kita terapkan di jalan-jalan umum biasa yang batasnya itu sesuai dengan kelas jalan masing-masing wilayah,” kata mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia ini.
Penetapan batas kecepatan ini secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Kecepatan paling rendah adalah 60 kpj dalam kondisi arus bebas. Sementara kecepatan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan dan paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
Selain itu, paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan dan paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.