Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mercedes-Benz, Ban Serep Menyusul

Kompas.com - 03/09/2015, 19:42 WIB
Agung Kurniawan,
Ghulam Muhammad Nayazri

Tim Redaksi


Jakarta, KompasOtomotif - Tengah menikmati besarnya potensi penjualan dari dua pameran otomotif nasional, ada hal menarik yang berhasil diungkap KompasOtomotif ketika berbincang dengan para pramuniaga selama gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) dan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015 berlangsung, Minggu (30/8/2015). Ternyata, tidak semua model yang dipasarkan PT Mercedes-Benz Indonesia (MBI) dilengkapi dengan ketersediaan ban serep bagi konsumen.

Dari beberapa pramuniaga yang diajak bicara, mereka selalu mengedepankan teknologi Run Flat Tire (RFT) pada ban. Teknologi ini memungkinkan ban untuk tetap menggelinding meski sama sekali tidak ada angin alias bocor, dengan kecepatan dan jarak tempuh tertentu. Tapi, ada juga pramuniaga lain mengatakan kalau ban serep akan disusulkan ke konsumen setelah unitnya terlebih dahulu diantarkan.

"Saya juga dengar katanya mau disusulkan, tapi belum jelas gimananya," kata salah satu pramuniaga yang kami rahasiakan namanya.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih kongkret, Hari Arifianto, Deputy Director Marketing Communication MBI mengatakan, situasi ini sebenarnya hanya kendala komunikasi saja. Menurutnya, memang ada kendala pasokan suplai ban serep dari Jerman untuk beberapa model, bukan seluruhnya.

"Biasanya kalau konsumen mau beli, akan ditanyakan apakah mau menunggu dulu ban serepnya tersedia atau tidak. Beberapa konsumen memilih untuk mendapat unitnya lebih dulu, baru disusulkan (ban serepnya)," ujar Hari kepada KompasOtomotif, Rabu (3/9/2015) malam.

www.mercedes-benz.co.id Mercedes Benz M-Class

Model

Dari pantauan KompasOtomotif di lapangan, ada beberapa model Mercedes-Benz yang tidak melengkapi modelnya dengan kompartemen ban serep di bawah bagasi, antara lain generasi terbaru C-Class, GL-Class , dan M-Class. Untuk masalah ini, Hari mengatakan, Mercedes-Benz akan menyediakan jaring khusus yang bisa menahan posisi ban serep aman dari goncangan kendaraan ketika melaju.

Tapi, dengan memasang jaring ini, otomatis ruang bagasi konsumen berkurang, karena termakan volume ban serep yang tidak kecil ukurannya. "Kami pasti mengikuti semua peratuan pemerintah, RFT, ban serep kecil, sudah tidak boleh, tentu kami akan memenuhi itu semua. Lebih baik bagasi berkurang daripada melanggar," ucap Hari.

Melanggar Undang-undang?

Lantas berapa lama konsumen yang sudah menerima unitnya akan mendapat kiriman ban serep? "Disusulkannya bervariasi, ada yang seminggu, dua minggu, atau tiga minggu, menunggu suplai dari Jerman," kata Hari.

Langkah yang dilakukan MBI, dengan mengirimkan unit tanpa perlengkapan berkendara sebenarnya merugikan konsumen. Lantas, apakah konsumen yang mengendarai mobil ini juga bisa dianggap melanggar Undang-undang?

Agung/Otomania Kondisi di balik kompartemen bagasi C-Class sudah tidak ada tempat khusus untuk barn.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, pasa 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Artinya, tanpa ban cadangan, sama saja mobil tidak dilengkapi dengan sabuk keselamatan.

Lantas apa ancaman yang dihadapi konsumen kalau tidak memiliki ban cadangan? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau