Jakarta, KompasOtomotif - Hampir setiap hari Ibu Kota selalu diguyur hujan, sehingga membuat beberapa titik daerah cekungan terendam banjir atau setidaknya tergenang air. Bagi pemilik mobil, asuransi jadi andalan resmi untuk mengantisipasi masalah-masalah yang disebabkan banjir.
Tapi, apakah Anda yakin polis asuransi yang dimiliki menanggung masalah banjir? Siapkan waktu sejenak untuk membaca syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini penting, agar Anda tidak terjebak kata-kata yang biasa menyimpan sejuta arti dalam kontrak polis asuransi.
Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam polis asuransi Anda, anjuran dari GardaOto (15/1/2015):
1.Luangkan waktu khusus untuk memperhatikan dan membaca kembali isi polis. Hal ini sangat penting untuk mengetahui apakah asuransi Anda sudah meliputi pertanggungan kerusakan mobil yang disebabkan banjir. Dalam asuransi, hal ini dikenal dengan istilah ‘perluasan’.
2. Jika perluasan banjir belum termasuk ke dalam perlindungan asuransi yang Anda beli, sebaiknya segera hubungi perusahaan asuransi terkait dan mintalah untuk menambahkan hal tersebut ke dalam asuransi Anda.
3. Bagi yang sudah memiliki perluasan banjir, sebaiknya tidak lantas bebas menyusuri jalanan yang tergenang banjir. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati.
4. Meski sudah memiliki perluasan banjir, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim, seperti memaksakan menerobos banjir atau berkendara tanpa surat-surat resmi. Itulah pentingnya membaca dan memahami isi polis.
5. Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Anda dan perusahaan asuransi hingga menyebabkan klaim ditolak, Anda bisa menanyakan isi polis kepada petugas asuransi secara lebih rinci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.