KLATEN, KOMPAS.com - Telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dikenakan denda.
Besarnya denda tergantung pada peraturan yang berlaku di setiap daerah.
Pada lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) terdapat lembar rincian pajak.
Baca juga: Sepeda Motor di Bawah 250 cc di Jateng Tidak Kena Pajak Progresif
Di tabel tersebut terdapat pokok pajak dan sanksi administrasi jika pembayaran pajak telat dilakukan.
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, mengatakan pemerintah provinsi Jawa Tengah mengenakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 1 persen per bulannya.
“Besaran denda keterlambatan pembayaran PKB diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni 1 persen per bulannya dari jumlah pajak pokok,” ucap Ecky kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sehingga, besaran denda telat bayar PKB bisa lebih kecil jika waktu keterlambatan lebih pendek dan nilai pokok PKB-nya lebih rendah.
Bapenda Jawa Tengah memberikan kelonggaran sampai 30 hari setelah jatuh tempo.
Baca juga: Benarkah Mobil Ambulans Bebas Pajak Kendaraan Bermotor?
Melansir akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, Jumat (17/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan aturan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai wujud pelayanan masyarakat.
“Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah jatuh tempo, maksimal 30 hari setelahnya, dijamin tidak akan dikenakan denda atau sanksi administrasi keterlambatan PKB,” ucap Danang kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.