Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Angkutan Perintis Jadi Tantangan buat DAMRI

Kompas.com - 30/11/2023, 16:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.comDAMRI genap berusia ke-78 tahun pada 25 Desember 2023. Sebagai angkutan yang berada di bawah naungan BUMN, ternyata kiprahnya hingga saat ini tidaklah berjalan mulus.

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengatakan, menjalankan operasional angkutan perintis masih menjadi tantangan hingga saat ini.

“Salah satu tantangan menjalankan angkutan perintis itu adalah buruknya infrastruktur jalan, baik karena rusak maupun jalannya belum diaspal atau dibeton. Bahkan di wilayah Papua, bus sengaja dirakit oleh tim kami agar bisa menyebrangi sungai seperti kendaraan amfibi,” kata wanita yang akrab disapa Tya tersebut di sela-sela acara Diskusi yang diadakan oleh INSTRAN, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Jangan Cuek, Dinamo Starter Juga Butuh Perawatan

Angkutan Perintis DAMRI di Kabupaten NabireDOK. DAMRI Angkutan Perintis DAMRI di Kabupaten Nabire

Tya menjelaskan, masih banyak daerah di Papua dan juga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum tersambung dengan jalan yang layak.

Oleh karena itu kendaraan umum yang melayani penumpang untuk kawasan tersebut masih minim. Dengan kondisi jalan tersebut, maka bus perintis DAMRI sengaja melakukan modifikasi ulang agar punya ketangguhan untuk menyesuiakan medan.

Namun tidak bisa dipungkiri bus yang digunakan untuk angkutan perintis tersebut alami kerusakan seperti patah roda as atau sebagainya. Hal itu disebabkan oleh umur kendaraan yang sudah tua dan spek kendaraan yang tidak mumpuni.

Baca juga: Bus Baru PO KYM Trans, Pakai Bodi Avante H8 Facelift

“DAMRI juga harus menanggung biaya operasional sebesar 30 persen. Padahal dalam kenyataan di lapangan, terutama untuk daerah-daerah 3T, jumlah penumpang tidak mencapai 30 persen. Itu berarti DAMRI harus menutup biaya operasional yang tidak dapat ditutup dari pendapatan tiket.

Tya berharap, kedepannya semoga angkutan perintis DAMRI punya regulasi atau payung hukum yang mengatur dengan bijak tentang operasional trasportasi umum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com