Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Motor Bisa Dapat Subsidi Konversi, Ini Kriterianya

Kompas.com - 01/08/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat jalannya program elektrifikasi, pemerintah memberikan fasilitas pendukung, berupa dana subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik konversi.

Namun selayaknya fasilitas pada umumnya, ada aturan dan ketentuan yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa menerima subsidi tersebut.

Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM menjelaskan, harus ada kejelasan soal status dari masyarakat yang berminat, serta kendaraan yang hendak dikonversi.

“Tujuannya ini (konversi motor listrik) kan supaya masyarakat mudah, dan mempercepat jalannya elektrifikasi. Tapi ada aturan yang harus dipenuhi (untuk menerima subsidi),” ucapnya kepada Kompas.com Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Berikut Tahapan Lengkap Bikin Motor Listrik Konversi

Mesin motor konvensional hasil konversi motor listrik rencananya bakal di-scrap, lalu dilebur untuk dijadikan bahan baku komponen converter kit.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Mesin motor konvensional hasil konversi motor listrik rencananya bakal di-scrap, lalu dilebur untuk dijadikan bahan baku komponen converter kit.

Biaya konversi motor listrik sendiri mulai dari Rp 14 juta. Jika dipotong biaya subsidi pemerintah, masyarakat hanya perlu membayar setengahnya saja.

Sebagai informasi agar tidak keliru, subsidi konversi berbeda dengan subsidi motor listrik, walaupun nilainya sama-sama Rp 7 juta.

Subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, dan dikhususkan untuk motor listrik pabrikan yang telah memenuhi standar TKDN.

Adapun subsidi konversi diatur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2023, dan sesuai namanya, hanya diperuntukkan bagi motor konversi, dari BBM ke listrik.

Baca juga: Motor Listrik Konversi Tetap Punya Nomor Mesin

Honda Vario 150 disulap menjadi motor listrik konversi, adopsi monoshock dan penggerak Hub-driveKompas.com/Daafa Alhaqqy Honda Vario 150 disulap menjadi motor listrik konversi, adopsi monoshock dan penggerak Hub-drive

Khusus untuk syarat menerima subsidi konversi motor listrik senilai Rp 7 juta, kategorinya dibagi menjadi dua, yakni kriteria pemilik dan kriteria motor. Rinciannya adalah sebagai berikut :

Kriteria Pemilik Motor:

1. Kesesuaian nama kepemilikan BPKB dan STNK dengan KTP pemilik

2. Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi

Baca juga: Skema Pemberian Subsidi Motor Listrik Bakal Diubah, Terbuka untuk Umum

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.

Kriteria Motor:

1. Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc

2. Kondisi laik jalan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau