Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 20/06/2022, 06:32 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta resmi berlaku, lengkap bersama implementasi sanksi hukumnya sejak 13 Juni 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

“Untuk ganjil genap akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” ucap Syafrin kepada wartawan belum lama ini.

Baca juga: Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan di Tol Cipularang dan Purbaleunyi Malam Ini

Dengan begitu, bagi Anda yang memiliki pelat genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota, Senin (20/6/2022). Jika berpelat ganjil, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: CFMoto Kenalkan Motor Listrik Zeeho AE8, Calon Pesaing Yamaha E01

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com