JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah terbilang gencar memberikan insentif pajak buat sektor otomotif, terutama industri kendaraan roda empat. Sejak tahun lalu, sejumlah tipe mobil mendapatkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Penjualan mobil pun terdongkrak dibandingkan pada saat awal pandemi, karena harga jual yang menjadi lebih rendah.
Lantas, bagaimana dengan diskon pajak buat industri kendaraan roda dua? Menanggapi hal ini, Antonius Widiantoro, Manager Public Relation, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), ikut angkat bicara.
Baca juga: Liburan Pebalap MotoGP di Mandalika, Berjemur, Bersepeda dan Main Voli
Menurut Anton, pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
Ia mengatakan, sebetulnya ada kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan cicilan sepeda motor kepada konsumen pada 2020. Di mana pada waktu itu, debitur mendapatkan keringan satu kali pembayaran.
"Motor ini tidak seperti mobil yang mana harga lebih mahal, bikin orang yang mau mengeluarkan uang lebih banyak jadi lebih menahan dulu,” ujar Anton, saat ditemui di Bogor (3/2/2022).
Baca juga: Berlaku buat Pelat Luar Kota, Ini Lokasi Ganjil Genap di Bandung
“Kita tetap mengikuti apa yang dilakukan pemerintah, mereka pasti sudah menghitung lah," kata dia.
Ia juga menambahkan, selain keringanan membayar cicilan, sebetulnya ada diskon pajak yang diberikan pemerintah, khususnya untuk kendaraan roda dua dengan penggerak listrik.
“Sebenarnya sudah yang untuk BEV. Saya pikir itu salah satu bentuknya, tapi kan pemerintah yang mementukan bahwa stimulusnya mau dilarikan kemana. Kalau saat ini buat EV, karena kami belum memasarkan EV, ya enggak bisa dapat itu,” ucap Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.