Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Siapkan Stiker Khusus untuk Mobil Listrik

Kompas.com - 24/01/2020, 17:45 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menjadi provinsi pertama yang memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik.

Sejalan dengan ini, beberapa insentif lain juga telah diberikan bagi pemilik mobil atau sepeda motor bertenaga murni listrik, seperti pembebasan dari aturan ganjil genap.

Untuk mengimplementasikan kebijakan bebas melintas di ganjil genap bagi pemilik mobil listrik, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana akan membuat stiker khusus sebagai penandanya.

"Sebagai penanda bebas dari ETLE ganjil genap kita berikan stiker khusus, sehingga saat melintas di kawasan ETLE terlihat ada stiker pengguna mobil listrik tidak diberikan tindakan pelanggaran. Sama dengan kendaraan disabilitas," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di, Jakarta, Kamis (24/1/2020)

Baca juga: MAB Sambut Baik Insentif Bebas Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Untuk penerapannya sendiri, menurut Syafrin Dishub DKI sedang dalam proses pembuatan stiker tersebut. Nantinya pada stiker tersebut juga akan disertai barcode.

Mobil listrik Nissan Leaf di Karawang, Jawa Barat. Mobil listrik Nissan Leaf di Karawang, Jawa Barat.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan agar stiker yang sudah terpasang sebagai penanda mobil listrik nanti bisa terdeteksi atau terbaca pada kamera ETLE.

Baca juga: Selain Bebas Pajak di Jakarta, Mobil Listrik Juga Kebal Ganjil Genap

"Sesegera mungkin, ini Pergubnya juga baru jadi kami akan buatkan stikernya, kemudian kami koordinasikan dengan rekan-rekan di Polda. Jadi untuk stiker itu nanti kami yang akan keluarkan," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com