BrandzView
Konten ini kerja sama kompas.com untuk edukasi mengenai mobil bertenaga listrik

Menakar Ambisi Indonesia Produksi Kendaraan Listrik di Tanah Air

Kompas.com - 21/08/2019, 19:31 WIB
Kurniasih Budi,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com
- Berbagai negara di dunia terus berupaya memperbaiki kerusakan lingkungan yang berdampak pada pemanasan global. Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca 29 persen pada 2030 mendatang.

Salah satu strateginya yakni menargetkan bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025. Berbagai langkah diupayakan, namun demikian Indonesia baru mencapai 6,51 persen produksi energi terbarukan hingga 2016 lalu.

Penggunaan bahan bakar fosil juga diupayakan terus menurun. Secara bertahap, pemerintah berupaya mengalihkan konsumsi energi yang berbasis minyak, gas, dan batu bara menjadi struktur bauran energi berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen menggarap kendaraan bertenaga listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik sebagai komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca 29 persen pada 2030 sekaligus menjaga ketahanan energi, khususnya di sektor transportasi darat.

Sesuai peta jalan industri otomotif nasional dan misi mengembangkan industri otomotif yang handal dan kompetitif serta berkelanjutan, sejak 2013 sampai 2022 Indonesia sudah mencanangkan pengembangan produksi kendaraan roda dua berbasis LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) atau kendaraan rendah emisi.

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

"Indonesia ditargetkan pada 2030 menjadi basis produksi Internal Combustion Engine (ICE) vehicle dan juga electric vehicle untuk pasar domestik maupun ekspor. Pemerintah juga menargetkan pada 2025, 20 persen dari total kendaraan baru Indonesia sudah berteknologi listrik," kata Airlangga dilansir Kompas.com (25/4/2019).

Untuk merealisasikannya, pemerintah menyiapkan langkah strategis agar produksi kendaraan bertenaga listrik dapat memiliki daya saing dan diterima di pasar domestik maupun ekspor.

Menteri Airlangga menegaskan, pihaknya terus mendorong agar manufaktur otomotif dapat mewujudkan pengembangan kendaraan rendah emisi yang terprogram dalam roadmap industri kendaraan otomotif.

Baca juga: Pedagang Musiman di Gilimanuk: Cari Uang Jangan Keterlaluan, Jangan Menindas Pemudik

Di dalam peta jalan tersebut, terdapat tahapan dan target dalam upaya pengembangan kendaraan berbasis energi listrik di Indonesia.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harjanto, menjelaskan pada 2025 populasi mobil listrik diprediksi mencapai 20 persen atau sekira 400.000 unit dari 2 juta mobil yang diproduksi di Indonesia. Selain itu, pemerintah menargetkan 2 juta unit motor listrik diproduksi 2025

“Jadi, langkah strategis sudah disiapkan secara bertahap, sehingga kita bisa menuju produksi mobil atau sepeda motor listrik yang berdaya saing di pasar domestik maupun ekspor,” ujar dia dalam Kompas.com (22/2/2019).

Sementara itu, kebutuhan listrik pada 2020 diperkirakan mencapai 279 MW dan pada 2023 mencapai 2.279 MW. Pasokan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinilai memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Baca juga: Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

Data yang diperoleh dari riset PLN, BUMN ini siap mendukung penggunaan mobil listrik dengan menyiapkan pasokan listrik dan infrastruktur pengisian baterai (Electric Vehicle Charger Station/EVCS) baik di rumah dan stasiun pengisian.

PLN pun mendorong agar pengisian Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) ditempatkan di lokasi strategis seperti mal, perkantoran, dan pusat bisnis.

Investasi kendaraan listrik

Presiden RI Joko Widodo sendiri telah menandatangani Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Jokowi menandatangani peraturan itu pada Senin (5/8/2019) pagi.

Baca juga: Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

Presiden sadar betul industri kendaraan bertenaga listrik tak lepas dari pengadaan baterai. Ia berharap perpres tersebut dapat mendorong para pelaku industri otomotif untuk bergegas membangun industri kendaraan bertenaga listrik di Tanah Air.

Dengan adanya perpres tersebut, Menteri Airlangga meminta industri otomotif untuk segera menyiapkan strategi rancangan pengembangan mobil listrik di Indonesia, dilansir Kompas.com (9/8/2019).

Airlangga mengatakan akan mendorong pengembangan mobil listrik pada tahap awal dengan memberikan kesempatan bagi pelaku industri mengimpor dalam bentuk completely built up (CBU).

Baca juga: Belajar dari Titiek Puspa, Kenali Penyebab Pecah Pembuluh Darah dan Risikonya

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan kuota untuk pemain otomotif mendatangkan produk mobil listrik di Indonesia. Namun demikian, pemerintah menentukan hak istimewa tersebut hanya untuk pihak industri yang sudah berkomitmen melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

Jenis-jenis kendaraan listrik

Lewat aturan tersebut, pemerintah memang secara khusus memilih kendaraan listrik berbasis baterai untuk dikembangkan di Indonesia. Selain kendaraan listrik berbasis baterai, ada juga jenis kendaraan listrik lainnya. Berikut rangkumannya:

1. Battery Electric Vehicle (BEV)

Baca juga: 70 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 Simpel dan Penuh Makna buat Dibagikan ke Medsos


Kendaraan listrik jenis ini menggunakan tenaga listrik sebagai penggerak utama. Adapun daya listrik diisi lewat soket atau colokan.

Harga kendaraan listrik jenis ini memang lebih mahal dibandingkan kendaraan dengan mesin pembakaran dalam (ICE). Sebagai informasi, sepertiga harga kendaraan BEV merupakan harga baterai.

Indonesia memang belum memproduksi kendaraan listrik jenis tersebut. Namun demikian, kendaraan listrik jenis ini telah beredar di berbagai negara.

Salah satu perusahaan taksi di Indonesia menggunakan kendaraan listrik jenis ini dari pabrikan Tesla dan BYD.

Perpres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut menjelaskan definisi kendaraan listrik baik mobil dan sepeda motor listrik.

Baca juga: Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

Dalam aturan tersebut kendaraan listrik berbasis baterai dibagi menjadi dua kategori, yakni kendaraan roda empat, roda dua dan atau roda tiga.

2. Hybrid Electric Vehicle (HEV)

Kendaraan listrik jenis ini setidaknya dilengkapi dengan satu motor listrik dan mesin pembakaran sebagai penggerak. Adapun kendaraan ini tidak membutuhkan charging station.

Baca juga: Soal ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Semarang: Saya Memperbolehkan, tapi Aturannya Tidak

Namun demikian, kendaraan HEV efisien dalam konsumsi bahan bakar karena memanfaatkan teknologi baterai.

Jika dibandingkan dengan kendaraan ICE, harga HEV umumnya lebih mahal sekitar 15 persen. Ada sejumlah mobil kategori HEV yang telah beredar di Indonesia, misalnya Camry Hybrid dan C-HR hybrid.

3. PHEV (Plug-in electric vehicle)

Baca juga: Gerhana Matahari Sebagian 29 Maret 2025, Ini Jadwal dan Lokasi Melihatnya

Kendaraan hibrida ini memiliki satu motor listrik dan satu ICE. Adapun baterai listrik dapat diisi oleh mesin dengan menggunakan soket listrik.

Sementara itu, harga kendaraan PHEV diperkirakan lebih mahal sekira 60 persen dibandingkan ICE.

Kendaraan listrik jenis ini mampu mengisi daya sendiri dengan menggunakan mesin maupun colokan.

4. Fuel Cell EV

Kendaraan listrik jenis ini mengandalkan tenaga listrik atau menggunakan electric motor. Adapun sumber daya listrik tersebut berasal dari hidrogen, bukan dari baterai.

Baca juga: Beda Kobra dan King Kobra: Ciri Fisik, Habitat, dan Mana yang Lebih Mematikan?

Bangun pondasi, wujudkan mimpi

Perpres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi memang tidak mengatur soal kendaraan listrik berjenis hibrida maupun plug-in hybrid.

Ketua Program Percepatan dan Pengembangan Kendaraan Listrik, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan Indonesia berupaya mengejar ketertinggalan teknologi kendaraan bertenaga listrik.

"Kenapa baterai, karena teknologi itu yang Indonesia punya untuk bersaing dengan negara lain. Ini menjadi satu-satunya peluang kita punya kendaraan listrik berbasis baterai. Kalau berangkat bersaing dari kendaraan listrik berbasis baterai, maka kita berangkat dari starting point yang sama," kata Satryo dilansir Kompas.com (30/1/2019).

Menurut Satryo, Indonesia berpotensi menjadi bagian dari global supply chain dengan memilih kendaraan listrik berbasis baterai.

Guna mendukung penyediaan baterai untuk kendaraan listrik, pemerintah mulai membangun pabrik baterai di Morowali.

Satu demi satu pondasi untuk memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai terus dibangun. Masih butuh upaya keras dan kerja nyata untuk bisa mewujudkan mimpi anak negeri memproduksi kendaraan listrik di Tanah Air tercinta...

Komentar
indonesia kapal terbang sudah bisa buat,kenapa tidak untuk mobil tenaga listrik.listrik adalah energi yang bisa diperbaharui dibanding minyak yg tidak bisa dioerbaharui

komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau