Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Cek Kelengkapan Surat saat Beli Mobil Bekas

Kompas.com - 08/07/2019, 06:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas kini menjadi alternatif buat sebagian masyarakat, karena dengan harga lebih terjangkau model yang tersedia pun cukup beragam.
Tetapi, jangan terlena, Anda harus tetap hati-hati aplagi mengenai urusan kelenglapan surat.

Selain eksterior, interior dan sektor jantung pacu, pembeli juga harus lebih teliti lagi mengenai surat, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dipastikan lengkap dan semuanya asli, tidak palsu.

"Jadi kami menyarankan agar di cek dulu kelengkapan surat-suratnya. Terkadang suka ada yang tidak lengkap atau palsu," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com pekan lalu di Jakarta.

Baca juga: Kenaikan BBNKB Bisa Mengulur Tenor Kredit Mobil Bekas

Selain itu, tidak ada salahnya untuk mengecek kondisi pajak dan usahakan langsung melakukan balik nama agar tidak terjadi kekeliluran. Belum lagi, usai menjual mobil itu harus segra diurus blokir data yang tertera di STNK.

"Agar tidak kena pajak progresif, jadi sehabis menjual mobil itu minta diurus atau datang langsung ke Samsat terdekar untuk diblokir. Tidak bayar cukup mengisi formulir dan memenuhi persyaratan seperti foto copy KTP dan STNK mobil yang sudah dijual, beberapa jam juga selesai," kata Sumardji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau