Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kendaraan Listrik Masuk Tahap Penyelarasan

Kompas.com - 06/12/2018, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan draft Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik mendekati babak akhir. Dipastikan dalam waktu dekat, regulasi untuk mobil, sepeda motor, dan bus listrik ini siap untuk keluar dan diimplementasikan.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, mengatakan, saat ini draft Perpres sudah memasuki tahap penyelarasan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Saat ini tinggal penyelerasan. Dari Kementertian ESDM sudah, Kementerian Perindustrian juga sudah, sekarang lagi di Kementerian Kemaritiman," ucap Moeldoko kepada wartawan usai peresmian charging station milik BPPT di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: BPPT Siapkan Standarisasi Charging Station Mobil Listrik

Moeldoko melanjutkan penjelasan, ada beberapa hal yang sedang dibahas, antara lain mengenai kesiapan ESDM untuk masalah penyediaan listrik. Selain itu juga dari sistem perpajakan yang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk kesiapan industrialiasasi.

 BPPT Mulai Inovasi Charging Stationstanly BPPT Mulai Inovasi Charging Station

Meski demikan, pria yang juga pengagas Mobil Anak Bangsa (MAB) ini memastikan bila draft kendaraan listrik akan meluncur sesuai target. Karena hal tersebut tekait masalah energi terbarukan yang memang menjadi sorotan.

"Target awal 2019, jadi makin cepat akan semakin bagus. Mudah-mudahan dengan turunnya Perpres semuanya akan berjalan baik, Indonesia harus melakukan perubahan, masa depan adalah baterai, baterai adalah masa depan. Kalau tidak sekarang kapan lagi," kata Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau