JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen yang membeli Mitsubishi Xpander, disediakan paket layanan purna jual, yakni Gold dan Diamond. Selama tiga tahun atau 50.000 km tidak dibebankan biaya jasa, hingga onderdil.
Masyarakat pun bertanya, jika membeli Xpander seken, apakah garansi tersebut masih bisa digunakan oleh pemilik kedua? Sebab, belakangan ini small MPV andalan Mitsubishi itu mulai beredar di pasar mobil bekas.
Menanggapi hal itu, Arlan Marzuki, Head of After Sales & CS Operation Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengatakan, bahwa sama sekali tidak masalah, karena yang dilindungi itu mobil, bukan pemiliknya.
"Jaminan yang kami berikan itu mengikatnya kepada unit, jadi pemilik baru cukup melakukan registrasi ulang di bengkel resmi saja," ujar Arlan belum lama ini di Pulomas, Jakarta Timur.
Baca juga: Pertarungan MPV Sejuta Umat Oktober 2018, Harga Xpander Naik Lagi
Arlan melanjutkan, pemilik baru itu perlu melakukan registrasi ulang, agar semua informasi mengenai servis dan lain sebagainya tidak akan tertinggal.
"Biasanya informasi tersebut kita kirim melalui alamat email atau nomor telepon pemilik yang terdaftar tadi," kata Arlan.
Menurut dia, dalam satu tahun terakhir ini juga sudah cukup banyak pemilik Xpander yang datang ke bengkel resmi untuk melakukan servis pertama. Menjelang akhir tahun ini dipastikan lebih banyak lagi.
"Secara pengiriman unit ke konsumen juga sudah sekitar 80.000-an unit, jadi tentunya sudah banyak sekali yang datang servis dan mengecek mobilnya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.