Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Hukum untuk Penabrak Nicky Hayden

Kompas.com - 11/10/2018, 08:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil yang menabrak mantan juara dunia MotoGP 2006 Nicky Hayden, dijatuhi hukuman penjara satu tahun, karena perannya dalam kecelakaan fatal pada 2017 lalu, hingga membuat pebalap World Superbike dan mantan juara dunia MotoGP itu meninggal.

Mengutip Motorsport.com, Rabu (10/10/2018) sopir berusia 31 tahun, yang tidak disebutkan namanya dalam persidangan, terbukti bersalah atas kecelakaan fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia (road homicide).

Namun, hakim Vinicio Canatarini memutuskan untuk menurunkan hukuman, di mana alasannya sendiri akan diungkapkan dalam waktu 90 hari ke depan. Selain itu, SIM pengemudi tersebut ditarik dan bakal membayar semua biaya pengadilan.

Baca juga: Selamat Jalan Nicky Hayden

Potret Nicky Hayden semasa hidup. Foto ini menggambarkan saat Hayden menangis haru usai memastikan gealr juara dunia MotoGP di Sirkuti Valencia pada tahn 2006.MotoGP.com Potret Nicky Hayden semasa hidup. Foto ini menggambarkan saat Hayden menangis haru usai memastikan gealr juara dunia MotoGP di Sirkuti Valencia pada tahn 2006.

Berdasarkan keterangan yang diungkap di pengadilan, Hayden yang sedang bersepeda, ditabrak oleh mobil Peugeot 206 yang sedang melaju 70kpj. Padahal batas kecepatan maksimal di jalan tersebut 50 kpj.

Kejadian sendiri terjadi pada 17 Mei 2017 lalu, di mana sang pebalap asal Amerika Serikat tersebut meninggal lima hari kemudian di rumah sakit.

Seorang saksi ahli menyebutkan, sang pengemudi bisa saja berhenti dan sepenuhnya menghindari kecelakaan, jika mengendarai mobil dengan kecepatan 20 kpj lebih lambat, atau di batas sesuai rambu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau