JAKARTA, KOMPAS.com - Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) ikut bicara mengenai rencana Korlantas Polri yang ingin mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan.
Menurut dia, jika melihat dari tujuannya, yaitu mempermudah pembacaan sistem ketika sudah diterapkan electronic law enforcement (ELE), maka dinilai cukup bagus, mengingat warna hitam seperti sekarang ini sulit terdeteksi CCTV.
"Substansinya seperti itu, dan menurut saya tidak ada masalah dan sebaiknya segera dilakukan," ucap Darmaningsyas kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2018) sore.
Baca juga: Kemenhub Sepakat Soal Ganti Warna Pelat Nomor
Mengenai proses pelaksanaan, Darmaningtyas memberikan saran dilakukan juga secara bertahap, yaitu mulai dari kendaraan baru, kemudian ke mobil atau sepeda motor bekas.
"Jadi kalau kendaraan baru ketika sudah keluar, sementara yang bekas bisa diganti ketika proses pembayaran pajak. Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Darmaningtyas.
Baca juga: Warna Pelat Nomor Ganti Putih, Begini Penjelasan Polisi
Apabila berjalan dengan lancar, maka aturan tersebut akan diterapkan pada 2019 di seluruh Indonesia. Korlantas Polri pun sudah melakukan sosialisasi, hingga diskusi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.