Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berteduh Saat Hujan, Melanggar Aturan?

Kompas.com - 29/11/2017, 08:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Penuh kendaraan motor yang berhenti, bahkan hingga memakan separuh badan jalan. Kondisi seperti ini biasa terjadi ketika melintasi jalanan di kolong jalan layang atau jembatan di saat hujan.

Para pengendara motor tersebut berhenti untuk berteduh dari rintik hujan. Masalahnya, mereka menghambat pengendara lain yang ingin melintasi jalan. Kemacetan pun tak terhindarkan.

Menanggapi kondisi yang kerap terjadi itu, anggota Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano menyampaikan, ada tiga aspek yang harusnya dipahami pengendara.

"Kalau di kami ada panduannya, yakni segitiga RSA, rules, skill, dan atitude," kata Rio saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (28/11/2017).

Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESRODERICK ADRIAN MOZES Pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hingga malam hari. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Ia menjelaskan, rules dapat diartikan bahwa pengendara harus memahami aturan-aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama berkendara. Skill artinya kemahiran berkendara. Sedangkan atitude artinya sikap yang sepatutnya ditunjukkan ketika berkendara.

Terkait dengan pengendara yang berhenti di jalan raya ketika hujan hingga menyebabkan kemacetan, menurut Rio, itu bisa dimasukan ke dalam kategori pelanggaran. Sebab, pengendara tersebut telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada poin d disebutkan bahwa, "setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan (d) gerakan Lalu Lintas".

"Itu bisa ditindak. Pasal 106 ayat 4 itu mengatur soal tidak menggangu arus lalu lintas. Berhenti itu masuknya (kaitannya) dengan gerak arus lalu lintas," kata Rio.

Rio mengimbau para pengendara agar lebih bijak ketika berada di jalan raya. Jika terpaksa berteduh, pilihlah tempat yang tidak menggangu pengendara lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau