Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Berat Pelanggar Lalu Lintas!

Kompas.com - 10/10/2011, 13:36 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Pekan lalu, setidaknya  dua kali terjadi kecelakaan di jalur "busway" dan mengakibatkan dua korban jiwa melayang. Menurut data Badan Layanan Umum Transjakarta,  sepanjang Januari - Juli 2011, kecelakaan di jalur khusus bus itu tercatat 54 kasus. Lalu, langkah apa yang harus dilakukan untuk menguranginya?!

Indonesia sepertinya bisa mencontoh Inggris. Di sana, mencederai orang lain (tidak sampai nyawa melayang) diganjar 5 tahun penjara. Sementara di Indonesia, lamanya tahanan itu berarti sudah menabrak orang sampai meninggal dan masuk KUHP pasal 359 tentang kelalaian mengakibatkan kematian orang lain. 

Menteri Kehakiman Inggris, Kenneth Clarke mengatakan, "dangerous drivers" akan diancam hukuman penjara maksimum lima tahun dalam peraturan baru yang lagi dirumuskan, dua kali lebih berat dari hukuman sebelumnya. "Kami mendengar masukan dari para korban di lapangan. Keluarga korban, anggota parlemen, hakim dan kelompok penggiat keselamatan jalan sudah memberikan masukan pada kami dan ini merubah peraturan yang berlaku," ujar Clarke, seperti dilansir Motorcyclenews.

Clarke melanjutkan, prioritas utama pemerintah adalah menciptakan jalan yang lebih aman. "Karena lima orang, kehilangan nyawa setiap harinya sepanjang 2010. Jadi, kami harus memastikan bisa meningkatkan keselamatan," beber Clarke.

Andrew Howard, dari Asosiasi Otomotif (The Automobile Association) divisi Road Safety menambahkan, dengan tingkat hukuman lebih proporsional dan membaginya dalam beberapa dampak kecelakaan bisa mencegah orang membahayakan orang lain di jalan. "Prilaku mengemudi yang berbahaya bisa berakibat apapun, dari cidera kecil sampai serius. Tapi hukuman penjara maksimum ini harus berhubungan langsung dengan pelanggaran mengemudi - bukan sekedar konsekuensi," tambah Vince Yearley dari Institute of Advanced Motorists.

Hukuman yang lebih berat di Inggris sepertinya bisa menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi kecelakaan. Tapi dengan catatan, penegakkan hukum di jalan wajib berjalan dengan baik. Mungkin Indonesia masih perlu belajar dari Inggris, bukan cuma tingkat hukuman, tapi penegakkan hukum di jalan! Setuju?!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com