Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih, Skema Mobil Murah dari Pemerintah

Kompas.com - 02/05/2011, 09:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ambisi Pemerintah Indonesia menelurkan program mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) tampaknya agak tersendat. Pasalnya, regulasi yang tengah disusun sampai kini belum juga dikeluarkan, membuat sejumlah agen tunggal pemegang merek (ATPM) terus menunggu. Bahkan, target penerbitan aturan main terus molor dari target yang semula ditetapkan.

Nah, daripada menduga-duga kapan regulasi itu keluar, lebih baik menginformasikan bocoran-bocoran baru yang didengar Kompas.com langsung dari pejabat terkait. Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, mengatakan akan ada dua model yang lahir dari peraturan tersebut. "Intinya kami ingin menciptakan mobil produksi dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 80 persen. Merek boleh apa saja, yang penting Indonesia jadi basis produksi," kata Budi kepada Kompas.com, belum lama ini.

1.000 cc dan 1.200 cc

Mobil pertama dibatasi kapasitas mesinnya 1.000 cc ke bawah dengan konsumsi bahan bakar minimal 1 liter per 25 km. Kemudian, harga jualnya di bawah Rp 80 juta-Rp 90 juta per unit. Target konsumen adalah pengguna sepeda motor yang ingin beralih menggunakan mobil.

Tak cuma itu, kendaraan ini dijanjikan mendapatkan insentif fiskal berupa pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 5 persen dari sebelumnya 10 persen. Syaratnya, setiap merek harus memproduksi mobil di dalam negeri dan memenuhi minimal kandungan lokal (Indonesia) 80 persen secara bertahap dalam tiga tahun.

Mobil kedua dengan mesin berkapasitas maksimal 1.200 cc dan konsumsi minimal 1 liter per 21-22 km. Untuk jenis ini, pemerintah sedikit lebih longgar dan memperbolehkan setiap merek merakit mobilnya di Indonesia (completely knocked down). Kandungan lokal juga tak dibatasi, yang penting mencakup minimum 40 persen konten ASEAN.

Pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal serupa, pemotongan PPNBM 2,5 persen menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Produk ini menjadi semacam kompensasi yang dikeluarkan pemerintah karena banyak merek global yang tengah mengembangkan mesin 1.200 cc, seperti Nissan, Honda, Toyota, dan Suzuki.

100.000 Unit

Untuk kedua jenis mobil yang menjadi konsep low cost and green car di atas, pemerintah mewajibkan setiap merek melakukan investasi mendirikan pabrik baru berkapasitas maksimum (terpasang) 100.000 unit per tahun. Berbeda dengan Thailand dengan Eco Car-nya yang mewajibkan setiap merek memproduksi mobil 100.000 unit per tahun.

Syarat ini mutlak dipenuhi setiap merek untuk mendapatkan insentif yang dijanjikan. Selain itu, pemerintah juga dikabarkan bekerja sama dengan eksekutif di daerah untuk menambah bentuk insentif terkait langsung dengan pembebanan pajak daerah: Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif.

Meski masih sekadar bocoran, info ini mudah-mudahan bisa berguna bagi pemangku keputusan, khususnya petinggi-petinggi otomotif di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau