JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa Alif Kuncoro tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dakwaan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ajukan keberatan," ucap Alif kepada Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati seusai mendengarkan dakwaan JPU, Rabu (14/7/2010).
Seusai sidang yang berlangsung sekitar 30 menit, Alif menolak berkomentar tentang keputusannya yang tidak mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. "No comment. Tanya pengacara saya," ucap Alif yang mengenakan batik warna merah.
Dani Surya, salah satu pengacara Alif, juga enggan berkomentar banyak kepada wartawan. "Kita lihat minggu depan," kata dia.
Ketika ditanya apakah Anda membenarkan dakwaan JPU, Dani menjawab, "Rasanya seperti itu."
Jadi, pihak Anda tidak menolak dakwaan? "Tidak," jawab dia.
Atas keputusan tidak mengajukan eksepsi dari terdakwa, sidang berikutnya langsung mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan JPU.
Seperti diberitakan, Alif didakwa menyuap mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol M Afarat Enanie dengan sepeda motor Harley Davidson tipe Ultra Klasik seharga Rp 410.000.000. Suap itu agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi yang menjerat Gayus.
Dalam sidang kode etik profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Arafat membantah suap itu. Pengakuan Arafat, sepeda motor itu hanya dititipkan Alif lantaran Alif bertengkar dengan istrinya setelah kepergok berselingkuh. Lalu, Alif dilarang membawa sepeda motor Harley.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.