"Kami pastikan kalau TAM (PT Toyota Astra Motor) tidak menaikkan harga off the road, masih sama sampai ke tangan distributor," jelas Rahmat Samulo, Direktur Pemasaran TAM kepada KompasOtomotif, Kamis (10/4/2014) malam.
Dijelaskan, kenaikan yang terjadi di tingkat penyalur utama (main dealer), yakni PT Astra International Tbk-Toyota Sales Operation (Auto2000). Lonjakan terjadi karena ada penyesuaian Pajak Bea Balik Nama baru yang dikeluarkan pemerintah untuk wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Atas hitungan baru itu, maka otomatis harga yang sampai ke konsumen ikut naik.
"Jadi kenaikan karena BBN (Bea Balik Nama) dan tidak semua wilayah mengalami kenaikan, beberapa saja," lanjut Samulo.
Sesuai peraturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau, ditentukan, kalau setiap produk LCGC ditetapkan harganya maksimal Rp 95 juta off the road, berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Soal acuan harga jual, dalam regulasi ini juga disebutkan kalau masih bisa disesuaikan jika menggunakan transmisi otomatis boleh naik maksimal 15 persen, sedangkan untuk teknologi pengamanan penumpang maksimum 10 persen. Harga juga masih bisa disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi, mulai dari besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.
Kalau harga off the road saja yang diatur, maka jangan kaget kalau sewaktu-waktu banderol mobil murah sampai ke level konsumen bisa lebih tinggi lagi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.