JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra 2024 akan berlangsung selama dua pekan, dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan dan menertibkan pelanggaran lalu lintas.
Dalam Operasi Zebra tahun ini, polisi akan memanfaatkan teknologi ETLE secara intensif untuk menindak pelanggar lalu lintas. Selain melalui ETLE, polisi juga akan melakukan penindakan secara langsung dengan penilangan manual.
Baca juga: Fabio Di Giannantonio Dipastikan Absen di Akhir Musim 2024
Namun, menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, penekanan dalam pelaksanaan dalam operasi seharusnya lebih pada edukasi dan mengedepankan teguran ketimbang tilang.
"Tidak salah, karena dalam SOP penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan cara represif yustisial atau tilang, dan non-yustisial atau teguran," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (18/10/2024).
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu menjelaskan bahwa tilang berorientasi pada penegakan hukum pidana, dengan sanksi pidana kurungan dan denda, sedangkan teguran lebih menekankan pada sanksi sosial.
"Tujuan keduanya sama, yaitu untuk membentuk masyarakat yang disiplin dan tertib berlalu lintas," ujar Budiyanto.
Baca juga: Cuaca Buruk, FP1 MotoGP Australia 2024 Terpaksa Dibatalkan
"Disiplin adalah kunci untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas, baik yang mengakibatkan kerugian material maupun korban jiwa," katanya.
Budiyanto menekankan bahwa ETLE harus terus dimaksimalkan, baik yang statis maupun mobile, tetapi teguran juga perlu diutamakan.
Baca juga: Hati-hati Lewat Genangan Air Saat Hujan, Pengendara Motor Bisa Jatuh
"Teguran terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan bagian dari penegakan hukum yang bersifat non-yustisial untuk menanamkan budaya malu dan sebagainya," ujarnya.
Dasar hukum teguran sebagai bagian dari penegakan hukum, antara lain: