Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Riwayat Servis Mobil Bekas agar Tidak Menyesal

Kompas.com - 17/10/2024, 14:42 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas sering menjadi solusi bagi masyarakat yang menginginkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tidak terjebak dengan mobil bekas bermasalah, terutama terkait riwayat servis dan kondisi kendaraan.

Langkah yang cermat dalam memilih mobil bekas dapat menghindarkan pembeli dari kerugian besar di kemudian hari.

Menurut Agus, pemilik Auto Haus, salah satu cara utama untuk menghindari mobil bekas bermasalah adalah dengan memeriksa riwayat servis dan kondisi mesin secara teliti.

Baca juga: IMOS 2024 Siap Digelar, Ini Bocoran Motor yang Akan Tampil

"Mobil bekas yang rutin diservis di bengkel resmi biasanya lebih terjamin kondisinya. Pastikan juga untuk mengecek apakah mobil tersebut pernah mengalami kecelakaan besar atau terendam banjir," katanya kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2024).

Agus juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan legalitas dokumen, seperti BPKB, STNK, dan bukti pajak, untuk memastikan keabsahan mobil tersebut.

"Jangan tergoda oleh harga murah jika dokumen mobil tidak lengkap atau tidak sesuai. Ini bisa menjadi tanda bahwa mobil tersebut bermasalah secara hukum," kata dia.

Cara cek STNK diblokir atau tidak.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Cara cek STNK diblokir atau tidak.

Selain itu, Agus menyarankan calon pembeli untuk melakukan test drive guna merasakan langsung performa kendaraan. Dalam test drive, pembeli dapat lebih mudah mengidentifikasi masalah pada mesin, rem, atau suspensi yang mungkin tidak terlihat hanya dengan inspeksi visual.

Baca juga: Motor Listrik Royal Enfield Meluncur Bulan Depan, Flying Flea

Pastikan untuk memperhatikan kehalusan perpindahan gigi, respons pedal gas dan rem, serta suara mesin saat kendaraan melaju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

News
Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Tips N Trik
Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

News
KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau