SOLO, KOMPAS.com - Modifikasi lampu mobil dengan cahaya kelap-kelip semakin banyak ditemui di jalan. Padahal, jika sesuai aturan hal tersebut dilarang dan bisa dikenakan denda.
Seperti unggahan video akun Instagram @lifeatsuroboyo, Minggu (14/4/2024), yang memperlihatkan mobil dengan lampu belakang tidak sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Angka Kecelakaan Turun Drastis di Momen Mudik 2024
View this post on Instagram
Pada video itu, terlihat seorang pengemudi memperlihatkan mobil di depan dengan lampu belakang kelap-kelip, sehingga menyilaukan mata saat berkendara.
Lampu belakang kelap-kelip tentu mengganggu pengguna jalan lain di belakang dan berisiko memicu terjadinya kecelakaan di jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan dengan mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.
Baca juga: Ditinggal Orang Tua Makan, Anak Tidur dan Terkunci Dalam Mobil
“Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, berguna untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto menjelaskan, persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi syarat dari segi keamanan dan keselamatan.
“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap-kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” katanya.
Baca juga: Kemenhub Klaim Program Mudik Gratis Kurangi Kasus Kecelakaan
Selain itu, tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 285 ayat 2 bahwa melanggar aturan tersebut, seperti memodifikasi lampu belakang mobil akan dikenakan denda.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.