Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Problema Tukang Parkir di Mini Market, Bagaimana Menyikapinya?

Kompas.com - 11/06/2023, 16:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang parkir liar atau juru parkir di mini market memang kerap meresahkan pengunjung. Kadang, ada yang kerjanya dirasa kurang maksimal atau cuma mejeng saja, tidak benar-benar menjaga kendaraan pengunjung mini market.

Selain itu, pihak mini market pun kerap memasang spanduk bertuliskan parkir gratis. Tapi, tetap saja ada tukang parkir yang menjaga, entah warga sekitar atau oknum preman yang mengaku menjaga keamanan.

Menanggapi hal tersebut, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association mengatakan, ada beberapa hal terkait juru parkir di area waralaba atau mini market.

Baca juga: Jangan Merugikan Orang Lain, Parkir Mobil Paralel Ada Etikanya

Polisi telah memasang garis polisi di lokasi perampokan di Toko Gede, Jalan Teuku umar No 48, Denpasar, Bali, pada Selasa (30/8/2022). /Dok. istimewaYohanes Valdi Seriang Ginta Polisi telah memasang garis polisi di lokasi perampokan di Toko Gede, Jalan Teuku umar No 48, Denpasar, Bali, pada Selasa (30/8/2022). /Dok. istimewa

"Pertama, apabila area dimiliki oleh waralaba dan memberikan kewenangan ke pihak lain (mengatur parkir) maka itu sah, selama memenuhi prosedural legal manajemen parkir," kata Rio kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Begitu juga kalau misal pengaturan parkir diserahkan ke pemerintah daerah, maka sah. Tapi beda halnya kalau pihak waralaba dan pemerintah tidak menyerahkan area parkir tersebut ke pihak lain untuk dikelola, maka pungutan tersebut liar.

"Apabila ini adalah pungutan liar, sudah masuk ke ranah kriminal umum. Hal ini menjadi kewenangan kepolisian (untuk menindak)," ucap Rio.

Baca juga: Baru Meluncur, Daihatsu New Terios Langsung Diskon Rp 10 Juta


Memang, beberapa kasus pihak kepolisian sudah melakukan penindakan. Tapi memang kasus tukang parkir liar ini masih berulang, hilang sebentar lalu nanti muncul lagi yang baru.

"Agar tidak berulang, disarankan pihak waralaba proaktif melakukan pelaporan ke pihak berwenang kalau sudah ada indikasi parkir liar," kata Rio.

Pertama, polisi baru bertindak kalau ada laporan, makanya pihak waralaba harus melaporkan kasus tersebut. Pengunjung pun bisa, mengajukan pengaduan adanya gangguan ke polisi untuk penindakan lebih lanjut.

Sangat disarankan kepada masyarakat untuk bersikap bijaksana apabila menghadapi situasi dengan juru parkir. Kalau memang mau memberi uang, siapkan uang pecahan kecil bisa Rp 500, Rp 1.000 atau Rp 2.000.

Akan tetapi kalau memang sedang tidak membawa uang kecil, bisa dibicarakan baik-baik dengan juru parkir tersebut. Katakan saja, maaf sedang tidak ada uang kecil. Intinya lebih baik mengalah daripada harus berkonflik, yang malah merugikan diri sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau