JAKARTA, KOMPAS.com — Rekaman kelakuan pengendara motor kembali viral di dunia maya. Pada Minggu (6/1/2019), seorang pengendara motor yang berboncengan dengan seorang anak terekam masuk ke dalam tol Tangerang.
Wanita pengendara motor ini tampak biasa saja melaju dengan motor bebek di bahu jalan tol yang tengah ramai dengan kendaraan. Tampak tidak ada kekhawatiran atau kepanikan bahwa dirinya tengah berada di dalam tol.
Video ini kemudian menjadi pembahasan warganet yang menyayangkan sang pengendara motor membahayakan nyawanya dengan berada di jalan tol. Terlebih saat itu ia membawa seorang anak yang tidak mengenakan helm.
Peristiwa ini menjadi pengingat mengenai mengapa sepeda motor dilarang masuk ke dalam tol. Dari Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan di Tol, Ingat Berkendara Aman di Perjalanan
Peraturan di atas menegaska bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Kecuali, seperti tol di Jembatan Suramadu, Jawa Timur, dan Jembatan Mandara, Bali, di mana ada jalur khusus motor, maka sepeda motor diperbolehkan melintas.
Soal lain adalah terkait keamanan saat di jalan tol. Pengendara motor yang melewati jalan tol harus memiliki keterampilan dan sikap berkendara yang tidak akan merugikan orang lain.
Akan sangat berbahaya bila motor yang masuk ke dalam tol dinaiki oleh pengemudi yang tidak mempedulikan orang lain seperti mengambil lajur yang tidak diperbolehkan atau bersikap sembrono selama di jalan tol.
Seperti pernah disinggung Instruktur keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, belum tertibnya pengguna motor akan membahayakan. Ditambah belum tertibnya pengguna mobil dan truk yang biasa melintas di tol.
"Tidak hanya motor, pelanggaran lajur darurat (bahu jalan) kerap terjadi. Sudah benar motor tidak diperkenankan masuk tol selama masyarakatnya belum tertib berlalu lintas dan berkendara, mulai dari speed management sampai perilaku," ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram