Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain AC, Ini yang Wajib Dipasang di Angkot Per Februari 2018

Kompas.com - 30/11/2017, 08:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek berlaku wajib, efektif mulai Februari 2018.

Peraturan ini mewajibkan pemasangan fasilitas untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang di semua jenis angkutan umum, termasuk angkutan ekonomi. Sehingga angkot dan bus sedang seperti halnya Kopaja dan Metromini juga termasuk di dalamnya.

Salah satu fasilitas yang harus dipasangi adalah fitur penyejuk ruangan atau air conditioner (AC). Selain AC, beberapa fasilitas lain yang wajib dipenuhi, adalah:

- Alat pemecah kaca

- Alat pemadam api ringan

- Alat penerangan

- Alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)

- Stiker bertuliskan nomor telepon pengaduan

- Pegangan (handgrip) untuk penumpang berdiri, khusus di bus sedang dan bus besar.

- Rel gorden di jendela yang pemasangannya tidak mengganggu proses penyelamatan saat kondisi darurat.

- Tempat sampah

- Stiker berisi tulisan dan larangan merokok

- Pintu keluar masuk penumpang yang dapat dibuka tutup dan harus ditutup selama kendaraan berjalan.

Angkot sedan menunggu penumpang di terminal Klender, 29/11/2017Stanly Angkot sedan menunggu penumpang di terminal Klender, 29/11/2017


Permenhub 29 tahun 2015 merupakan pembaruan dari peraturan sama dengan nomor 98 yang diterbitkan tahun 2013. Permenhub 29 tahun 2015 mengatur SPM semua golongan angkutan umum. Tidak hanya angkutan perkotaan, tapi juga angkutan antar kota dalam
provinsi, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan pedesaan, dan angkutan lintas batas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau