Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan, sejumlah merek peserta LCGC memang sudah meminta agar harga dinaikan. "Tapi, kami akan tunggu setahun dulu. Mungkin Juni atau Juli, sekitar itu akan kami bicarakan," jelas Budi kepada KompasOtomotif, di Cibitung, Jumat (11/4/2014).
Tuntutan ATPM mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Jadi, setiap produk LCGC ditetapkan harganya maksimal Rp 95 juta off the road, berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Peraturan ini juga menyebutkan kalau harga masih bisa disesuaikan jika kendaraan yang dipasarkan menggunakan transmisi otomatis, boleh naik maksimal 15 persen, sedangkan untuk teknologi pengamanan penumpang maksimum 10 persen.
Selanjutnya, harga acuan (off the road) juga masih bisa disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi, mulai dari besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku. "Kami memang menyadari sejak pelemahan nilai tukar rupiah, akhir tahun lalu menimbulkan banyak dampak pada industri perakitan kendaraan. Mulai dari, harga bahan baku, nilai tukar, dan inflasi," beber Budi.
Dengan latar belakang ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan merevisi harga jual maksimum, sesuai peraturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.