Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Pemilik sepeda motor dengan knalpot brong harus mengganti knalpot sesuai standar terlebih dahulu di hadapan petugas kepolisian sebelum membawa pulang kendaraannya.
(KOMPAS.COM/HAMIM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+