www.kompas.com
Melewati garis pembatas lampu lalu lintas merupakan salah satu pelanggaran yang akan diproses melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, sejumlah wilayah yang masuk ke dalam kawasan tilang elektronik masih belum memiliki marka garis pembatas lampu lalu lintas yang jelas. Misalnya saja di Bundaran Senayan, Selasa (2/10/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+