JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025, Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.
Sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan ini berlaku sejak Jumat (24/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Informasi terkait kebijakan ganjil genap ini diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.
“Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor dengan titik pemeriksaan di Simpang Gadog pada tanggal 24 s.d 29 Januari 2025,” tulis unggahan tersebut.
Adapun aturan penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu;
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.
Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/27/064200615/ingat-hari-ini-ada-ganjil-genap-di-puncak-bogor