JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa ada penyesuaian waktu dan layanan pengurusan dokumen berwajib. Ini terkait dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2024), diumumkan bahwa kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan ditutup pada 27 November 2024. Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Kamis (28/11/2024).
“Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, untuk pelayanan BPKB sebagai berikut: Hari Rabu, tanggal 27 November 2024, pelayanan BPKB tutup. Hari Kamis, tanggal 28 November 2024, pelayanan BPKB buka kembali,” tulis unggahan tersebut.
Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.
Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/26/061200915/ada-pilkada-pelayanan-bpkb-tutup-pada-27-november-2024