JAKARTA, KOMPAS.com - Saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, pembayaran bisa dilakukan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dengan menggunakan QRIS, pelanggan tidak lagi perlu repot membawa uang tunai, sehingga membuat pengalaman mengisi BBM menjadi lebih praktis dan efisien.
Namun, apakah ada batas minimal pembayaran pembelian BBM di SPBU Pertamina saat menggunakan metode ini?
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, penggunaan mesin EDC atau QRIS merupakan kebijakan masing-masing SPBU.
Sehingga, minimal transaksi yang diharuskan saat menggunakan metode pembayaran tersebut juga dikembalikan kepada masing-masing SPBU.
Namun, daripada QRIS, Brasto mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membayar via cashless atau non-tunai.
"Program cashless yang kami promosikan untuk digunakan di SPBU adalah pembayaran cashless menggunakan aplikasi MyPertamina," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sebagai informasi, pembayaran melalui aplikasi MyPertamina dapat dilakukan menggunakan LinkAja, Gopay, OVO, kartu debit (Mandiri, BNI, BRI), dan kartu kredit (Visa, Mastercard, JCB).
Namun, sebelum itu, masyarakat perlu menghubungkan aplikasi MyPertamina dengan metode-metode pembayaran tersebut.
"Bisa dengan nominal berapa pun, baik bagi mobil maupun sepeda motor. Penggunaan aplikasi MyPertamina bisa digunakan di SPBU dengan jarak minimal 1,5 meter dari dispenser BBM atau dari dalam mobil," katanya.
Selain itu, banyak promo menarik untuk pembelian BBM non-subsidi di MyPertamina, serta jika bertransaksi pakai aplikasi ini akan mendapat poin untuk ditukar dengan beragam vocer.
"Imbauan kami pakai aplikasi MyPertamina saja. Dapat poin dan banyak promonya," ucap Brasto.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/20/102200115/apa-ada-batas-minimal-pembayaran-bbm-pakai-qris-di-spbu-pertamina-