JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (20/10/2024).
Dilansir dari X(Twitter) TMC Polda Metro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini berada di dua lokasi saja, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Sementara, untuk waktu operasional layanan SIM Keliling akan dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Adapun lokasi SIM Keliling hari ini, sebagai berikut:
Untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tidak ada pelayanan SIM Keliling.
Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM, perlu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/20/072200915/jadwal-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-ada-di-2-lokasi