JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli mobil baru, pabrikan biasanya memberikan garansi atau warranty untuk kendaraan tersebut.
Roni Agung, Kepala Bengkel Peugeot Cilandak, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa jaminan warranty menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen di Indonesia. Namun, ada perbedaan antara warranty dan garansi yang perlu dipahami.
"Mengacu pengertian bebas, warranty kerap diartikan sebagai garansi. Padahal garansi
(guarantee) secara harfiah merupakan jaminan kualitas dari produsen atas produk yang dijual
secara umum. Sementara Warranty lebih pada bersifat parsial dan bisa disebutkan bagian dari garansi," ujar Roni dalam keterangan resmi, Jumat (18/10/2024).
Warranty biasanya diberikan oleh pabrikan untuk kerusakan pada komponen yang disebabkan oleh kualitas produk. Klausul ini biasanya tercantum dalam buku manual yang diberikan kepada pelanggan.
“Komponen yang biasanya dicakup dalam warranty meliputi mesin, suspensi, dan komponen kelistrikan," jelas Roni.
"Di lapangan, bengkel akan menginformasikan kondisi aktual kepada konsumen terkait kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan atau faktor lainnya,” tambahnya.
Roni menjelaskan bahwa kerusakan yang disebabkan oleh usia pemakaian tidak termasuk dalam warranty pabrikan. Komponen seperti kampas rem, oli, filter, busi, dan ban tidak tercakup dalam garansi tersebut.
Selain itu, warranty bersifat terbatas, yang mana hanya berlaku untuk komponen tertentu yang mengalami masalah.
"Misalkan jika ada masalah pada komponen di sekitar mesin atau bagian suspensi, bukan berarti mobil harus diganti. Pabrikan hanya berkewajiban untuk memperbaiki komponen yang bermasalah saja," katanya.
Warranty juga memiliki batasan waktu atau periode tertentu yang disepakati, seperti batasan waktu warranty mesin dari 3 hingga 5 tahun atau 60.000 km hingga 100.000 km, mana yang lebih dulu tercapai.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/18/162200315/beda-warranty-dan-garansi-saat-beli-mobil-baru