JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 19 Oktober 2024, tepatnya pada pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan.
Jalan Tol Jakarta-Tangerang sendiri meliputi ruas Jakarta-Tangerang yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang dikelola PT Marga Mandala Sakti (MMS) Tbk,.
Penyesuaian tarif diklaim sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 pada 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bila penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang berlaku pada setiap golongan kendaraan dengan detail sebagai berikut:
Adapun kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Selain itu, dalam keterangan resmi Jasa Marga juga dijelaskan, penyesuaian tarif juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/18/155100615/catat-tarif-tol-jakarta-tangerang-naik-mulai-19-oktober-2024