JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki periode September 2024, sejumlah provinsi di Indonesia masih menhadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, guna meringankan beban wajib pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB sesuai tempo yang ditetapkan.
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Meskipun sudah ada beberapa provinsi yang sudah resmi menutup program ini seperti DKI Jakarta, berikut beberapa wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini;
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama setahun penuh, yaitu mulai 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
Program ini diadakan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
2. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
Dilansir Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, Minggu (1/9/2024), ada 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:
1. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) Diberikan untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan
2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan
3. Pembebasan denda BBNKB Diberikan pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua
4. Pembebasan pajak progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya
5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan. Program ini berlaku untuk pribadi, badan dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Pembayaran dapat dilakukan di sejumlah lokasi, tergantung jenis pembayarannya. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan di kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat drive thru, Samsat gerai atau mal, Samsat Nagari, dan aplikasi Signal.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;
1. Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
2. Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi
3. Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
4. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 5 Agustus 2024–5 Oktober 2024.
Dilansir dari Tribatanews, program tersebut meliputi: pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan, dan bebas BBNKB II.
5. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 April 2024 sampai dengan 23 Desember 2024.
Program tersebut menyediakan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
6. Jawa Tengah
Masih di wilayah Jawa, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024. Total, ada 3 program keringanan yang diadakan hingga September 2024.
1. Pembebasan BBNKB II, berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar provinsi Jawa Tengah
2. Diskon pajak tahun berjalan yang berlaku bagi masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Keuntungan yang diterima, keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen kendaraan roda 2.
3. Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
7. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.
Berikut daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:
Adapun ketentuannya, hanya diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
8. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) ikut menggelar program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak sepanjang September 2024.
Program pemutihan pajak itu bahkan sudah berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Program pemutihan pajak terdiri dari; Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas pajak progresif, dan iskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/02/151200915/daftar-provinsi-yang-masih-terapkan-pemutihan-pajak-kendaraan