SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik sepeda motor wajib membayar pajak kendaraannya setiap tahun, jika telat maka akan dikenakan denda.
Denda telat bayar pajak sepeda motor ini, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.
Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menyampaikan, besaran denda telat bayar pajak motor diatur sesuai daerah masing-masing.
Meski begitu, besaran denda telat pajak motor biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan durasi keterlambatan.
Semakin lama durasi keterlambatan dari jatuh tempo, semakin besar denda yang dikenakan, seperti besaran telat pajak motor 1 hari beda dengan telat setahun.
"Denda telat bayar pajak satu hari dengan satu tahun itu beda. Besaran dendanya itu per 3 bulan dikali 25 persen pajaknya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/8/2024).
Sementara, di DKI Jakarta, telat bayar pajak sepeda motor akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.
Ketentuan denda tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Selain itu, pemilik motor yang telat bayar STNK tahunan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 32.000 dan roda empat Rp 100.000.
Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak sepeda motor:
Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.
Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Contoh, motor yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, denda keterlambatan yang wajib dibayar pemilik motor selama satu bulan adalah Rp 37.208.
Sementara, jika telat setahun dan besaran PKB di STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [1 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [1 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [1 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500] + Rp 32.000
= Rp 94.500.
Maka, total yang harus dibayarkan yakni Rp 94.000, jika terlambat membayar pajak kendaraan motor selama satu tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/18/162100415/ingat-besaran-denda-bayar-pajak-motor-berbeda-di-setiap-daerah