TANGERANG, KOMPAS.com - Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi Kemenko Marves Firdausi Manti menjelaskan, ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan pemerintah sebagai upaya mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Salah satunya, menetapkan batas waktu penghentian produksi dan penjualan kendaraan dengan teknologi Internal Combustion Engine (ICE) alias berbahan bakar fosil.
"Langkah tersebut untuk mengakselerasi transisi energi juga. Berbagai negara sudah punya target-targetnya seperti India, Thailand yang melarang ICE pada 2040-an," kata dia, Selasa (23/7/2024).
"Ini khusus mobil yang baru ya, karena yang eksisting tentu membutuhkan waktu. Jadi kita perlu tetapkan batas penggunaan pembelian dan produksi kendaraan 100 persen fuel dan sebelum 2060 masuk ke NZE," lanjut Firdausi.
Penetapan batas waktu ini semakin penting apabila melihat data populasi kendaraan bermotor yang beroperasi di Tanah Air, konsumsi BBM, serta potensi produksi emisi CO2-nya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2023 jumlah roda empat yang beroperasi capai 23 juta. Sementara total sepeda motor sebanyak 125 juta dan bus 260.000.
"Kalau biarkan saja, nanti pada 2060 kebutuhan bahan bakar fosil kita mencapai 171 juta kiloliter bensin, tambah hampir 500 persen dari saat ini," ucapnya.
"Begitu juga solar kebutuhan diproyeksi yang saat ini 18 juta kiloliter akan sangat meningkat hampir 70 juta kiloliter kebutuhan 2060," lanjut Firdausi.
"Kita bisa melakukan intervensi melalui berbagai hal termasuk elektrifikasi yaitu penggunaan mobil hybrid, PHEV, dan juga listrik murni (BEV). Jadi, kita bisa mengirit importasi atas bahan bakar fosil sekaligus kurangi emisi CO2," tutupnya.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) menargetkan untuk menghentikan produksi dan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil mulai 2040.
Langkah terkait dianggap penting untuk transisi energi baru terbarukan menuju era netralitas karbon pada 2060. Akan tetapi, target dimaksud tidak ditetapkan secara resmi lewat ketetapan payung hukum.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/24/134100315/pemerintah-harus-tegas-soal-penjualan-mobil-konvensional