JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang ingin tahu soal MG Cyberster yang akan meluncur pada GIIAS 2024. Selain itu, banyak yang penasaran dengan perbandingan harga bekas Honda PCX dan Yamaha Nmax.
Tak ketinggalan, masih banyak yang ingin tahu soal syarat dan tarif perpanjangan SIM A dan C. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini deretan artikel otomotif terpopuler pada Senin (1/7/2024):
1. MG Cyberster Meluncur di GIIAS 2024, Sudah Bisa Dipesan Rp 10 Juta
Morris Garages (MG) Motor Indonesia siap membawa Cyberster ke Tanah Air, tepatnya pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.
Hal ini diketahui melalui akun Instagram MG Motor Indonesia, Minggu (30/6/2024). Dalam unggahan tersebut tampak model MG Cyberster dengan narasi “See you at GIIAS 2024 Hall 9 18-28 July. Fastest car in the world in 1957”.
2. Tarif Sewa Mobil Mewah di Bali, mulai Porsche hingga McLaren
Banyak rental mobil yang menawarkan beragam model atau jenis kendaraan di Bali. Termasuk deretan mobil mewah, mulai dari mobil sport hingga supercar sekali pun. Tarif yang dikenakan juga bervariasi.
Beberapa di antaranya adalah Elite Rent Bali dan Bali Agung Trans. Kedua rental mobil ini memiliki deretan mobil mewah yang bisa disewa semua orang yang berlibur ke Bali.
3. Cek Perbandingan Harga Honda PCX dan Yamaha Nmax Bekas
Skutik bongsor di kelas 150 cc-160cc saat ini berada di rentang Rp 32 jutaan. Cukup mahal buat yang baru mau beralih dari skutik kecil kelas 110cc sampai 125 cc.
Apalagi setelah Yamaha melansir Nmax generasi ketiga alias Nmax Turbo. Model baru ini punya banderol yang bisa dibilang tak murah alias semakin mahal karena mengusung teknologi baru.
4. Apa Kabar Nissan Livina?
PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI), masih memasarkan Livina yang merupakan kembaran dari Mitsubishi Xpander di segmen low multi purpose vehicle (LMPV). Sayangnya, nasib Livina tak seberuntung Xpander. Karena sampai saat ini, Nissan Livina belum mendapatkan pembaruan apapun.
Bahkan Nissan masih mempertahankan Livina menggunakan transmisi matik konvensional, sementara Xpander dan Xpander Cross, sudah beralih ke CVT.
5. Syarat dan Tarif Perpanjangan SIM A dan C per Juli 2024
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu sepeda motor ataupun mobil dan memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka pemiliknya harus segera melakukan perpanjangan dan tidak boleh telat meski hanya sehari.
Apabila telat sehari saja, pemegang harus membuat ulang SIM dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/02/060200715/-populer-otomotif-mg-cyberster-meluncur-di-giias-2024-perbandingan-harga